Pemberitahuan Perubahan Jam Kerja Unesa selama Ramadhan

Surabaya - Kita akan memasuki bula Ramadhan. Umat muslim akan berpuasa selama satu bulan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja selama bulan Ramadhan 1446H dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :
1. Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1446 H di laksanakan sebagai berikut : a. Hari Senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00 WIB; dan Waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30 WIB. b. Hari Jumat : pukul 08.00 – 15.30 WIB; dan Waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30 WIB.
2. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 H memenuhi minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
3. Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi.
Sementara perubahan jam perkuliahan sebagai berkut :
Jam pertama : 07.30-08.10
Jam kedua : 08.10-08.50
Jam ketiga : 08.50-09.30
Jam keempat : 09.30-10.10
Jam kelima : 10.10-10.50
Jam keenam : 10.50-11.30
Istirahat
Jam ketujuh : 12.10-12.50
Jam kedelapan : 12.50-13.30
Jam kesembilan : 13.30-14.10
Jam kesepuluh : 14.10-14.50
Jam kesebelas : 14.50-15.30
Jam keduabelas : 15.30-16.10
Demikian Pemberitahuan ini ditulis.
Selamat menjalankan ibadah puasa.