Peluang dan Ancaman Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih
akan beli hasil produk-produk pertanian lokal (Jawapos, 10 Maret 2025). Kabar
ini merupakan angin segar bagi para petani dan menimbulkan harapan untuk mendapatkan
penghasilan yang lebih baik. Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih
direncanakan untuk diresmikan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari
Koperasi. Pemerintah
Gagasan
ini dicetuskan Presiden Prabowo untuk melepaskan warga desa dari lingkaran
kemiskinan. Berdasarkan teori Chambers lingkaran kemiskinan disebabkan oleh
faktor-faktor berikut : pendapatan rendah, pendidikan rendah, kelamahan fisik,
keterasingan, kerentanan, dan ketidakberdayaan. Petani miskin yang berada di
desa memiliki faktor-faktor tersebut yang membuat mereka sulit untuk keluar
dari jerat kemiskinan (poverty trap).
Petani
yang memiliki modal rendah terpaksa harus berhutang kepada tengkulak. Hal ini
menyebabkan posisi tawar petani rendah dan cenderung hanya bisa pasrah menerima
harga dari tengkulak. Modal yang rendah membuat petani terpaksa berhutang lagi
untuk menutupi biaya produksi. Sistem ini terus berlangsung sehingga tidak
memungkinkan petani untuk keluar dari jerat kemiskinan.
Peluang
Jika mengikuti teori
ekonomi dimana ketika permintaan naik maka harga akan turun. Hal ini yang
sering dialami petani ketika panen. Sifat produk pertanian yang mudah rusak
menyebabkan umur simpan produk yang singkat sehingga petani biasanya menjual
habis hasil panennya kepada tengkulak sehingga harga yang didapat cenderung
jauh lebih rendah daripada harga pasar. Jika pemerintah melalui Koperasi Merah
Putih membeli hasil panen tersebut maka akan meningkatkan posisi tawar petani
yang diharapkan mereka mendapat harga yang lebih baik dari hasil panenya.
Konsep pembelian produk
hasil pertanian oleh negara ini sebetulnya sudah diterapkan oleh Bulog dengan
komoditi pertanian beras. Pada saat panen raya terjadi excess supply dibeli oleh Bulog untuk menstabilkan harga. Pada
musim paceklik cadangan beras ini dijual kembali untuk menstabilkan excess demand sehingga harga komoditas
beras dapat stabil. Jika konsep yang telah diterapkan oleh Bulog ini dapat
diterapkan juga pada produk hasil pertanian di desa tentu akan memberikan
harapan peningkatan harga komoditas di level petani.
Menteri Koperasi Budi Ari
juga menjelaskan salah satu program Koperasi Desa Merah Putih adalah program
simpan pinjam. Program ini diharapkan dapat mengatasi masalah permodalan bagi
petani. Sehingga petani memiliki modal yang cukup untuk mengelola usaha taninya
secara maksimal. Kemudian diharapkan
hasil panen yang dihasilkan maksimal pula.
Ancaman
Saat ini rantai pasok (supplay chain) komoditas pertanian telah berlangsung dengan
pola petani – tengkulak – pedagang pengepul – pasar besar – pedagang kecil
(mlijo) – konsumen. Ketika Koperasi Desa Merah Putih masuk sebagai pelaku dalam
rantai pasok tentu akan mempengaruhi struktur sosial yang sudah terjalin antara
petani dan tengkulak. Meskipun relasi kuasa yang dihasilkan antara keduanya
tidak seimbang.
Paling tidak, hal ini bisa
menimbulkan dua kekhawatiran. Pertama tengkulak kehilangan pekerjaan karena
petani menjual hasil panen kepada koperasi. Kedua koperasi tidak mampu
memasarkan hasil produk pertanian dari petani terutama karena produk pertanian
yang memiliki sifat-sifat khusus seperti bulky yaitu volumenya besar tetapi
nilainya kecil. Hal ini harus diperhitungkan koperasi ketika membeli produk
dari petani yaitu dimana ruang simpan maupun rantai pasok penjualan. Ataukah
memang koperasi tersebut dirancang untuk pengganti tugas tengkulak.
Pengelolaan dana simpan
pinjam juga harus dikaji lagi. Skema pembayaran perbulan seperti yang
diterapkan perbankan jelas tidak dapat dipenuhi petani yang mengandalkan hasil
panen sebagai pembayaran. Artinya simpan pinjam ini berpotensi menghasilkan
dana mandek dan eksploitasi penggunaan dana untuk orang-orang tertentu. Hal ini
dapat menyebabkan potensi konflik dan kecemburuan sosial dari para petani.
Saat ini urusan
permodalan dalam koperasi merah putih juga masih menimbulkan kecemasan di
tingkat pelaksanaan. Kesiapan dari pengurus koperasi itu sendiri juga patut
dikaji kebali. Konsep koperasi merah putih yang akan memotong mata rantai pasok
produk pertanian harus di iringi dengan pelatihan pegawai yang mumpuni dan professional.
Kasus di Tulungagung terdepat kecemasan dalam menjalankan koperasi merah putih
terutama masalah permodalan untuk menjalankan koperasi merah putih.
Sebetulnya konsep
pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki hal-hal yang baik dan ditujukan untuk
peningkatan ekonomi petani. Tetapi harus diwaspadai dalam tataran praktik
apakah masing-masing calon pengurus koperasi tersebut memiliki kecakapan dan
kesiapan dalam mengelola koperasi dengan segala dinamika di dalamnya. Jangan
sampai program dengan niat baik yang bersumber dari gagasan Presiden Prabowo
ini hanya berujung pada bagi-bagi anggaran untuk kelompok tertentu saja.
Penulis : Rizky Trisna
Putri, S.P., M.Si.
Editor : Pambudi Handoyo,
S.Sos., M.A.